Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus 10 Hektar Ladang Ganja di Gunung Karuhun
Sabtu, 09 Juli 2022 – 18:30 WIB
Dari lokasi ini petugas mengamankan 400 batang ganja yang diperkirakan sudah berusia 2 bulan lebih.
Penemuan ladang ganja itu berawal dari laporan masyarakat yang pertama kali menemukan ladang ganja di pinggir jurang yang cukup curam.
Setelah dilakukan penyisiran petugas gabungan menemukan titik ladang lain yang totalnya lebih dari 10 hektare. (antara/jpnn)
Polres Cianjur menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kepemilikan ladang ganja di Gunung Karuhun. Meski begitu, polisi masih memburu keenam tersangka.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News