Pabrik Mi Berformalin Digerebek Polisi, Sehari Bisa Produksi 2 Ton
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung menggerebek sebuah pabrik mi mengandung formalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kabupaten Bandung, pada Rabu (29/6).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial Y yang merupakan pemilik dari pabrik tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dari penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satnarkoba selama hampir satu bulan.
Setelah ditelusuri, polisi kemudian melakukan pengetesan terhadap bahan makanan mi yang diuga mengandung bahan berbahaya yakni formalin.
“Pada hari ini kami dari Polresta Bandung telah mengungkap pabrik yang memproduksi mi berformalin yang telah berproduksi selama kurang lebih 4 tahun,” kata Kusworo ditemui di pabrik pembuatan mi, Rabu (29/6).
Kusworo menjelaskan, pengungkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di pabrik tersebut.
Atas informasi itu Polisi melakukan proses penyelidikan selama sekitar satu bulan hingga dilakukan penggerebekan.
Mulanya, kata Kusworo, mi diproduksi dengan cara diolah terlebih dahulu menggunakan terigu dan tepung kanji.
Polresta Bandung menggerebek sebuah pabrik produksi mi berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kabupaten Bandung pada Rabu (29/6).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News