Pabrik Mi Berformalin Digerebek Polisi, Sehari Bisa Produksi 2 Ton
Kemudian, mie direbus menggunakan formalin sehingga bisa bertahan hingga 5 bulan.
“Sudah kami uji coba tadi menggunakan alat sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu, maka itu indikasi dan dinyatakan positif mengandung bahan formalin,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam sehari pabrik itu dapat memproduksi sektar 2 ton mi yang kemudian disebar ke sejumlah pasar di Kabupaten Bandung.
Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Andri Alam menyebut, mi yang diproduksi itu berbahaya bagi kesehatan bila dikonsumsi.
“Kalau konsumsi terkait dengan formalin sendiri dalam jangka waktu panjang bisa menyebabkan kanker dan juga bisa berujung pada kematian,” ujarnya.
Dalam kasus itu, Andri menerangkan pemilik pabrik berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Selain itu, ada 13 pekerja pabrik yang turut diamankan dan dijadikan sebagai saksi.
“Untuk saksi sementara kami ada 13 orang, pelaku satu orang. Saksi ini yang kerja ya, sebaga pekerja saja,” imbuhnya.
Polresta Bandung menggerebek sebuah pabrik produksi mi berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kabupaten Bandung pada Rabu (29/6).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News