Pabrik Mi Berformalin Digerebek Polisi, Sehari Bisa Produksi 2 Ton
Rabu, 29 Juni 2022 – 16:05 WIB
Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung menggerebek sebuah pabrik produksi mi berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kabupaten Bandung pada Rabu (29/6).
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News