Polisi Tangkap Suami Istri Pembuat Uang Palsu di Kota Cirebon
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap mereka yang merupakan warga Kabupaten Indramayu.
"Setelah ditangkap, ternyata pasangan suami-istri ini memproduksi dan menjual uang palsu," ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 69 lembar pecahan Rp5.000, 93 lembar pecahan Rp20.000, 307 lembar pecahan Rp50.000, dan 60 lembar pecahan Rp100.000. Selain itu, petugas juga menyita mesin cetak, kertas, gunting, pisau pemotong, dan lain-lain.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 244 KUHP jo pasal 36 dan 37 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar. (antara/jpnn)
Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap pasangan suami istri yang membuat dan menjual uang palsu.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News