Polisi Tangkap Suami Istri Pembuat Uang Palsu di Kota Cirebon
jabar.jpnn.com, CIREBON - Sepasang suami istri di Kota Cirebon ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Keduanya ditangkap lantara kedapatan melakukan pembuatan dan penjualan uang palsu di wilayah hukum Polresta Cirebon, melalui media sosial.
"Kami tangkap pasangan suami-istri berinisial DM (37) dan US (32), keduanya terlibat kasus memalsukan dan mengedarkan uang," kata Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, di Cirebon, Senin (27/6).
Fahri mengatakan, selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mennagkap seorang bocah berinsial FA (14), yang merupakan pengedar uang palsu.
Pengungkapan kasus itu, kata Fahri berawal, saat FA membelanjakan uang palsu kepada salah satu pedagang untuk mendapatkan kembalian uang asli.
Namun, korban curiga dengan kondisi uang dibelanjakan FA dan kemudian korban memastikan uang yang diberikan pelaku adalah uang palsu.
"Setelah mengetahui uang yang dibelanjakan palsu, korban langsung mengejar FA dan mengamankan serta membawa ke Polsek terdekat," kata Fahri.
Setelah diinterogasi, FA mengaku mendapatkan uang palsu dari pasangan suami-istri itu melalui media sosial.
Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap pasangan suami istri yang membuat dan menjual uang palsu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News