Advokat dan Persis Bandung Memolisikan Holywings Soal Promo Miras Muhammad dan Maria

Minggu, 26 Juni 2022 – 12:35 WIB
Advokat dan Persis Bandung Memolisikan Holywings Soal Promo Miras Muhammad dan Maria - JPNN.com Jabar
Holywings Indonesia. Foto: tangkapan layar Holywings.com

Pihaknya juga turut memasukkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dalam aduannya.

"Kami mohon kepada masyarakat Indonesia khususnya umat Islam kiranya mendukung dalam pengaduan ini," tuturnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengonfirmasi adanya laporan tersebut.

Laporan pengaduan diterima dan akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Pengaduan ini kami terima, kami akan serahkan ke Polda Metro (Jaya) untuk ditindaklanjuti karena TKP-nya di sana," ucap Ibrahim.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus promo nama 'Muhammad' dan 'Maria' yang dibuat tim promosi Holywings.

Penerapan tersangka dilakukan seusai pemeriksaan intensif serta pengumpulan alat bukti yang cukup.

"Ada enam orang yang jadi tersangka yang semuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," kata Kapolres Metro Jaya Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6). (mcr27/jpnn)

Sejumlah advokat dan Anggota Persis di Bandung melaporkan Holywings atas kasus promo minuman beralkohol untuk orang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News