HIPMI Jabar Siapkan Puluhan Pengacara untuk Mendampingi Mardani Maming
"Kami, Hipmi jabar, mendukung APH (aparat penegak hukum) untuk menegakan hukum yang seadil-adilnya jika ada oknum yang melanggar hukum. Syaratnya, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan hukum acara dan bukti yang memadai," jelas Surya.
Surya meyakini, Mardani tidak melakukan pelanggaran hukum yang dituduhkan, baik sebelum menjadi Ketum Hipmi maupun saat menjabat Ketum Hipmi.
Sebagai inspirasi dalam berbisnis maupun memimpin, kata Surya, tidak mungkin Mardani melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut.
"Kami berharap agar proses hukum diselenggarakan secara adil, menjunjung kepastian hukum, transparan, tidak memihak, dan terbebas dari intervensi pihak manapun yang memiliki motif untuk menggiring opini yang dapat menjatuhkan," paparnya.
Sebelumnya, Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf menyatakan, akan memberikan bantuan terhadap H Mardani Maming.
Meski hingga kini belum berkomunikasi langsung dengan Maming pasca ditetapan sebagai tersangka. Namun, Gus Yahya memastikan PBNU akan mendampingi Maming.
"Belum, belum ada komunikasi. Oh, iya jelas, nanti tentu akan kami berikan bantuan sebagaimana mestinya," kata Gus Yahya. (mar5/jpnn)
Mardani Maming ditetapkan tersangka oleh KPK, Hipmi Jabar langsung bergerak siapkan langkah begini.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News