11 Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polres Karawang, Begini Modus Penjualannya
Selasa, 07 Juni 2022 – 15:40 WIB

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono (tengah). ANTARA/Ali Khumaini.
Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Karawang berhasil menangkap 11 pelaku pengedar sabu-sabu yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News