Kejati Jabar Tankap Buronan Korupsi Aceh di Kebun Wilayah Ciamis
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menangkap buronan kasus korupsi yang merupakan mantan pejabat pemerintahan di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Petugas menangkap tersangka yang tengah bersembunyi di area perkebunan di wilayah Ciamis.
Buronan atas nama Ami Aristoni (44) tersebut ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Jabar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Ami ditangkap saat bersembunyi di kawasan Jalan Raya Ciamis Banjar, Warung Jeruk, Kabupaten Ciamis pada Selasa (24/5) pagi.
“Yang bersangkutan merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah Aceh,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap melalui keterangan resminya, Rabu (25/5).
Sutan menuturkan, Ami merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah.
Ami terlibat dalam kasus korupsi dengan kerugian mencapai Rp 754 juta.
Pada tahun 2018, vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) terbit. Dalam putusannya, hakim MA memvonis tersangka dengan kurungan satu tahun dan denda Rp 50 juta.
Petugas gabungan Kejati Jabar tangkap buronan korupsi yang merupakan mantan penjabat pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Aceh di kebun wilayah Ciamis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News