Irjen Suntana Ingin Pelaku Penyelundupan Narkotika di Pangandaran, Dihukum Mati

Jumat, 20 Mei 2022 – 13:56 WIB
Irjen Suntana Ingin Pelaku Penyelundupan Narkotika di Pangandaran, Dihukum Mati - JPNN.com Jabar
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,196 ton di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (19/5). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Untuk diketahui, dalam pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Jabar, dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator.

Kegiatan pemusnahan sabu-sabu tersebut diawali dengan pengetesan barang bukti untuk memastikan bahwa barang yang hendak dimusnahkan benar-benar sabu-sabu.

Setelah dibuktikan, Irjen Suntana secara simbolis memasukan bungkusan sabu tersebut ke dalam incenerator dan diikuti sejumlah tamu undangan, mulai dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar hingga unsur Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar lainnya. (mcr27/jpnn)

Kapolda Jabar Irjen Suntana menginginkan pelaku penyelundupan 1,196 ton di pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran dihukum mati.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News