Suasana Memanas, Bahar Smith dan Ceng Mujib Saling Tunjuk di Persidangan

Kamis, 19 Mei 2022 – 20:47 WIB
Suasana Memanas, Bahar Smith dan Ceng Mujib Saling Tunjuk di Persidangan - JPNN.com Jabar
Ketua Majelis Hakim Dorong Rusdani tengah menengahkan perdebatan antara terdakwa Bahar Smith dan saksi kiai Abdul Mujib di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata. Kamis (19/5). (FOTO: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Persidangan perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Smith kembali diwarnai ketegangan.

Kali ini, penceramah kontroversial itu saling tunjuk dan terlihat penuh emosi dengan saksi ulama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Ulama tersebut ialah Kiai Abdul Mujib atau kerap disapa Ceng Mujib. Dia merupakan sosok ulama kharismatik Nahdlatul Ulama sekaligus pimpinan pondok pesantren Fauzan di Kabupaten Garut.

"Yang saya garisbawahi dalam pernyataan Habib Bahar adalah penyataan bahwa Rizieq Shihab dipenjara karena penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad SAW," kata Ceng Mujib saat memberi keterangannya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata. Kamis (19/5).

"Karena setau saya, tidak ada orang dipenjara karena perayaan Maulid Nabi," sambungnya.

Dalam sidang yang masih berlangsung sampai malam ini, Abdul Majib dan Bahar sempat bersitegang.

Pemicunya, saat saksi menunjuk Bahar Smith yang tengah membahas soal aksi demo yang dilakukan Ceng Mujib di Gedung DPRD Kabupaten Garut.

Dalam penjelasannya, Abdul Mujib menilai Bahar Smith merupakan orang yang intoleran dikarenakan ceramah provokasinya di Kabupaten Bandung.

Bahar Smith dan saksi Kiai Abdul Mujib atau Ceng Mujib sempat bersitegang dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong. Begini suasananya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News