Suasana Tegang, Jaksa Mencecar Panitia Acara Tablig Akbar: Kenapa Mengundang Habib Bahar?
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa Sayyid Bahar bin Ali bin Smith atau Habib Bahar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jalan LLRE Martadinata, Kamis (19/5).
Persidangan kali ini, masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi atas perkara penyebaran berita bohong pada sebuah kegiatan tablig akbar Maulid Nabi Muhammad SAW di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan tiga orang saksi yang berperan sebagai penanggung acara, kepala desa setempat, dan pembawa acara.
Majelis hakim dan jaksa banyak mengorek informasi mengenai kronologis kejadian kegiatan tabligh akbar yang diisi Bahar Smith.
Jaksa bertanya bagaimana awalnya panitia bisa mengundang Bahar Smith sebagai pengisi acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Yang punya ide mengundang siapa?,” tanya Jaksa.
“Usulan dari masyarakat,” jawab saksi Arif selaku penanggung jawab kegiatan.
Arif mengatakan, saat kegiatan ceramah berlangsung dirinya tidak ada di lokasi. Dia berada di kediamannya untuk menyiapkan kedatangan Bahar Smith ke rumahnya.
Jaksa Penuntut Umum mengorek informasi mengenai awal mula warga Desa Nanjung, Margaasih, Kabupaten Bandung mengundang Bahar Smith dalam kegiatan tablig akbar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News