Kasus Demo Ricuh GMBI di Polda Jabar Memasuki Babak Baru
Rabu, 11 Mei 2022 – 18:50 WIB
Sebelumnya, LSM GMBI melakukan aksi demo yang berujung anarkistis di depan Mapolda Jawa Barat pada Kamis (27/1).
Dari kejadian itu, polisi mengamankan ratusan pedemo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Adapun inisial dari ke-12 tersangka itu di antaranya MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN.
Mereka dikenai Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Kasus demo berujung ricuh oleh GMBI memasuki babak baru. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan siap disidangkan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News