Kasus Demo Ricuh GMBI di Polda Jabar Memasuki Babak Baru

Rabu, 11 Mei 2022 – 18:50 WIB
Kasus Demo Ricuh GMBI di Polda Jabar Memasuki Babak Baru - JPNN.com Jabar
Ketum GMBI M Fauzan (tengah) dihadirkan dalam konfrensi pers kasus kericuhan oleh ormas GMBI di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Sebelumnya, LSM GMBI melakukan aksi demo yang berujung anarkistis di depan Mapolda Jawa Barat pada Kamis (27/1).

Dari kejadian itu, polisi mengamankan ratusan pedemo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Adapun inisial dari ke-12 tersangka itu di antaranya MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN.

Mereka dikenai Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Kasus demo berujung ricuh oleh GMBI memasuki babak baru. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan siap disidangkan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News