Polres Garut Ungkap Kasus Arisan Bodong, Nilai Kerugian Korban Fantastis
Setiap korbannya, kata dia, telah menyerahkan besaran untuk investasi berbeda-beda, namun secara keseluruhan nilai investasi yang digelapkan tersangka sebesar Rp7,1 miliar.
"Investasi berlangsung sejak bulan September 2020 sampai Maret kemarin. Kerugian total, berdasarkan keterangan ada 142 korban sebesar Rp7 miliar," katanya.
Kapolres mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka uang yang dikumpulkannya itu digunakan untuk kebutuhan hidupnya seperti cicilan perbankan, digunakan untuk usaha salon kecantikan dan sebagainya.
"Keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menutupi janji yang bersangkutan kepada para korban yaitu gali lobang tutup lobang," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Saat ini sudah mendekam di sel tahanan markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Polres Garut juga sedang menelusuri lebih lanjut aset tersangka, dan penggunaan uang hasil kejahatannya itu. (antara/jpnn)
Polres Garut ungkap kasus penipuan berkedok arisan. Pelaku menyerahkan diri setelah bawa kabur uang para korban hingga Rp 7,1 miliar.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News