Praperadilan Mimin Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Hakim Minim Pemahaman

Silvia menjelaskan, banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya. Salah satunya adalah penyidik masih melakukan penggeledahan, yang mana status Mimin, Arighi, dan Abi sudah tersangka.
"Dari tadi hakim yang pertama dan kedua, saya hanya mendengar alat buktinya cukup. Padahal dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan alat bukti yang cukup, tetapi cara perolehan alat buktinya," jelasnya.
Seusai gugatan praperadilan ditolak, Silvia bakal berjuang dalam sidang pokok perkara. Rencananya sidang bakal dilaksanakan pada Rabu (30/4) di Pengadilan Negeri Subang.
"Langkah selanjutnya adalah kemungkinan saya selama belum ada agenda sidang di peradilan ini, kami tetap upaya untuk mempersiapkan semuanya," tuturnya.
"Selama belum ada ketuk palu hakim di peradilan umum, kita masih bisa praperadilan berkali-kali, tetapi sebetulnya saya bukan menyerah," tandasnya.
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Subang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim menolak pengajuan gugatan praperadilan tiga dari dua orang tersangka, yakni Mimin Mintarsih dan Arighi Reksa Pratama. (mcr27/jpnn)
Kata kuasa hukum Mimin cs, tersangka pembunuhan Subang, seusai hakim menolak gugatan praperadilan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News