Kejati Jabar Eksekusi Arsan Latif ke Lapas Sukamiskin
Sekedar diketahui, dalam kasus ini, Irfan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Majalengka.
Kemudian Arsan Latif saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta Maya Andrianti yang menjabat sebagai Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Majalengka.
Pada Kamis (23/1/2025), vonis untuk keempatnya sudah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Mereka divonis dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerasan sebesar Rp7,5 miliar kepada seorang pengusaha untuk proyek BGS Pasar Cigasong, Majalengka.
Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. (mcr27/jpnn)
Kejati Jabar mengeksekusi mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News