Polres Tasikmalaya Dalami Kasus Penambangan Pasir Ilegal di Cikalong dan Karangnunggal
"Hal ini menjadi program kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kita imbau semua pihak agar mendukung program ini," katanya.
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya dan aparatur pemerintah daerah memasang garis polisi sebagai tindakan tegas telah dilakukan penutupan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah selatan Tasikmalaya, Kamis (30/1).
Petugas menutup lima lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, dan di Kampung Borosole, Desa Cikalong, dan Kampung Mangkabaya, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong.
Petugas saat tiba di lokasi penambangan tidak menemukan orang beraktivitas menambang pasir, begitu juga tidak ada pelaku usaha, maupun pemilik lahan di daerah tersebut, petugas hanya menemukan sejumlah peralatan tambang, meski begitu polisi sudah mengantongi identitas siapa saja yang harus dimintai keterangan. (antara/jpnn)
Polres Tasikmalaya melakukan pendalaman untuk menuntaskan kasus penambangan pasir ilegal di pesisir pantai selatan Kabupaten Tasikmalaya
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News