Polisi Ringkus Spesialis Pencurian Handphone di Depok
Sabtu, 18 Januari 2025 – 17:00 WIB

Pihak kepolisian saat mengintrogasi pelaku. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn
Dalam setiap menjalankan aksinya, pelaku beraksi bersama rekannya, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Polisi berhasil meringkus pelaku spesialis penjambretan handphone yang terjadi di Depok
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News