TPPO: Polresta Bogor Kota Gagalkan Pemberangkatan 8 TKW Ilegal ke Timur Tengah
“Selanjutnya terlapor dan korban serta barang bukti diserahkan kepada pihak SatReskrim Bogor Kota untuk ditindak lanjuti ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, Bismo mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, uang tunai sebesar Rp1,1 juta dan 10 unit ponsel.
“Para tersangka melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Bismo.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, aksi TPPO ini merupakan bisnis keluarga ilegal. Di mana tersangka Meidayanti memiliki saudari yang berada di Timur Tengah dan menjadi DPO.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang didapat polisi dari para saksi, Aji mengatakan, aksi ini telah berjalan sejak Juli hingga Desember 2024.
“Untuk perekrut masih kami dalami. Posisi yang bersangkutan ada di Indonesia,” ujarnya. (antara/jpnn)
Polresta Bogor Kota menggagalkan TPPO berupa pemberangkatan delapan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News