Tak Boleh Ada Konvoi Kendaraan di Kota Bogor Saat Malam Tahun Baru!
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota melarang adanya konvoi kendaraan pada saat malam pergantian tahun 2025, terutama konvoi kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menegaskan konvoi dilarang karena dapat mengganggu ketertiban umum di jalan raya, serta dapat memicu tindak kriminalitas hingga kecelakaan lalu lintas.
“Konvoi tidak diperbolehkan, apa lagi konvoi dengan menggunakan knalpot brong itu tidak boleh,” kata Bismo.
Di samping itu, Bismo mengatakan, untuk menjaga keamanan pada libur Natal dan Tahun Baru 2025, Polresta Bogor Kota terus melaksanakan operasi minuman keras dan operasi petasan.
“Pengamanan tahun baru kita laksanakan operasi miras dan operasi petasan, tempat wisata, kemudian pengalihan arus yang rawan kemacetan dan kecelakaan kita ploting petugas,” jelasnya.
Adapun jumlah pasukan yang dikerahkan dari TNI-Polri dan Pemerintah Kota Bogor ialah sebanyak 1.305 personel gabungan, dalam rangka pengamanan ibadah Natal, tahun baru, dan mengantisipasi bencana alam.
Selain itu, kata Bismo, ada sejumlah pos pengamanan yang disebar di enam kecamatan se-Kota Bogor. Termasuk di destinasi wisata.
“Posnya kita ada enam pospam di enam kecamatan, satu pos terpadu di Terminal Baranangsiang, serta dua pos wisata di Kebun Raya dan Stasiun Bogor,” ujarnya.
Polresta Bogor Kota melarang adanya konvoi kendaraan pada saat malam pergantian tahun 2025
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News