Nataru 2024, Polisi Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung
“Supaya jangan sampai liburan panjang nanti itu diwarnai dengan obat-obat keras maupun dengan minuman keras. Sehingga masyarakat bisa menikmati liburan dengan tanpa ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang (UU) Narkotika, UU Nomor 35 Tahun 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda Rp10 miliar.
“Ada juga yang dikenakan Undang-Undang Kesehatan, pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ini masih dilakukan pendalaman kalau berdasarkan para tersangka ada yang sifatnya pengedar,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengamankan 55 tersangka yang mengedarkan narkoba berbagai jenis di wilayah Kabupaten Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News