Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Pembuatan Narkoba Jaringan Malaysia di Bandung
Sementara barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter.
Cairan tersebut telah positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat, dan motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain untuk meraih keuntungan," jelasnya.
"DPO inisial A yang merupakan pengendali Clandestine Lab ini," lanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika
"Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau oenjara seumur hiduo atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Petugas gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jabar membongkar pabrik pembuatan narkoba jenis Clandestine Lab di Kabupaten Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News