Diperintah Warga Binaan, R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru

Minggu, 08 Desember 2024 – 14:30 WIB
Diperintah Warga Binaan, R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru - JPNN.com Jabar
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Total barang bukti yang diamankan, sabu seberat 2,3 kilogram dan tembakau sintetis 226 gram, belasan ponsel dan 10 timbangan.

Adapun, modus para pelaku dengan mengedarkan narkotika di wilayah Bandung Raya. Polisi pun masih terus mendalami pengungkapan kasus ini.

"Pada pengungkapan ini, kami berhasil selamatkan 13 ribu lebih masyarakat dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), kemudian pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya di atas lima tahun," tandasnya. (mcr27/jpnn)

Seorang wanita berinisial R (38) diamankan petugas Rutan Kelas I Bandung karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu saat hendak berkunjung.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News