Diperintah Warga Binaan, R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
Apalagi, permintaan narkoba itu datang dari warga binaan yang seharusnya mendapatkan pengawasan ketat.
“Yang pasti kalau dengan jumlah barang bukti yang dimasukan (ke rutan) dengan jumlah 61 paket, yang pasti tidak mungkin digunakan sendiri, pasti dia akan menjual kepada para napi lainnya,” ungkapnya.
“Kalau pengakuan baru satu kali, tapi nanti kami akan kembangkan di dalam LP tersebut, termasuk warga binaan tersebut,” lanjutnya.
Belasan Pengedar Narkoba Diamankan Polisi
Di sisi lain, Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dengan total tersangka yang diamankan sebanyak 16 orang.
Dari belasan pelaku yang diamankan, 12 di antaranya laki-laki dan empat lainnya perempuan.
"Ini merupakan pengungkapan yang dilakukan pekan terakhir di November 2024 kemarin,” ucap Budi.
Adapun kasus yang diungkap, diantaranya kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak sebanyak enam kasus dan empat kasus tembakau sintetis.
Seorang wanita berinisial R (38) diamankan petugas Rutan Kelas I Bandung karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu saat hendak berkunjung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News