Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 24,5 kg Senilai Rp 29 Miliar

Jumat, 08 April 2022 – 18:15 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 24,5 kg Senilai Rp 29 Miliar - JPNN.com Jabar
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konfrensi pers pengungkapan narkoba seberat 24,5 kg senilai Rp 29 miliar di Mapolresta Sukabumi. (Foto: Dokumentasi Polres Sukabumi)

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 24,5 kg narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan Sumatera. Penyitaan ini menjadi yang terbesar dalam sejarah Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, sabu-sabu senilai Rp 29 miliar tersebut diedarkan di wilayah Bogor, Sukabumi, Cianjur, hingga Garut.

Dari pengungkapan tersebut dua orang pelaku yang bertugas sebagai kurir berhasil diamankan.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan petugas di wilayah Kampung Caringin, Kecamatan Cirurug, Kabupaten Sukabumi.

“Sabu-sabu tersebut disita dari dua orang tersangka berinisial YS (34) dan YH (23) keduanya merupakan kurir,” ujar Dedy dalam keterangannya, Jumat (8/4).

Dedy menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga terkait adanya dugaan aktifitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

"Petugas langsung bergerak mencari pelaku setelah tiga pekan lalu mendapatkan informasi. Pengintaian dilakukan saat kedatangan sabu-sabu yang masuk ke wilayah Sukabumi melalui jalan darat Sumatera," tutur Dedy.

Dedy menegaskan, saat ini pihaknya tengah memburu dalang dibalik penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Polres Sukabumi berhasil mengamankan 24,5 kg narkotika jenis sabu-sabu jaringan Sumatera. Total nominal dari sabu-sabu tersebut sebesar Rp 29 miliar.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News