Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 24,5 kg Senilai Rp 29 Miliar
Jumat, 08 April 2022 – 18:15 WIB
“Sementara, yang mengendalikan saat ini sedang dalam pengejaran kepolisian dan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Menurut Dedy, penyitaan 24,5 kg narkotika jenis sabu ini mampu menyelamatkan 25 ribu warga masyarakat.
“Alhamdulillah, di bulan puasa ini kami bisa mengamakan narkotika jenis sabu, sehingga masyarakat bahkan merasakan tenang dan aman,” terang mantan Kasubdit Harda Polda Banten itu.
Atas perbuatannya, tersangka YS dan YH dikenai Undang-undang Narkotika dan diancam hukuman 20 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polres Sukabumi berhasil mengamankan 24,5 kg narkotika jenis sabu-sabu jaringan Sumatera. Total nominal dari sabu-sabu tersebut sebesar Rp 29 miliar.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News