27 Orang Ditangkap Polda Jabar Kasus Perdagangan Manusia dengan Modus ART
Bekerja sama dengan BP3MI, Jules mengatakan korban akhirnya bisa dipulangkan dan saat ini sudah berada di kampung halaman. Sedangkan korban dari Sukabumi berinisial E ditampung di sebuah penampungan rumah di Kecamatan Warung Kondang Cianjur untuk diberangkatkan sebagai pekerja migran.
Namun, pihaknya berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan tersebut. Petugas berhasil mengamankan pelaku IS dan AS pada 1 November yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
Para pelaku dijerat pasal 2, pasal 4, pasal 9, dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, pasal 69, junto pasal 81, pasal 83 pasal 72 junto pasal 86 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Wadirkrimum Polda Jabar AKBP Azhari Kurniawan mengatakan para tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta tiap mengirimkan pekerja migran. Mereka sudah beberapa kali mengirimkan pekerja migran ke luar negeri.
Ia menuturkan para pelaku asal Cianjur mendapatkan permintaan dari perorangan dari Irak untuk mengirimkan pekerja migran. (mcr27/jpnn)
Ditreskrimum Polda Jabar berhasil meringkus 27 pelaku perdagangan manusia sepanjang bulan November 2024.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News