Temukan Banyak Kejanggalan, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan ke KPK
"Kalau memang majelis hakim meyakini bahwa ini bukanlah peristiwa tindak pidana, idealnya putusannya menyatakan surat ini adalah asli. Bebaskan saja orang, jangan onslag. Ya ini kan putusan onslag ini putusan banci itu," tuturnya.
Dengan tidak adanya kesimpulan terkait surat dimaksud kata Herwanto, menimbulkan analisa bahwa surat yang dibuat kedua terdakwa tersebut adalah palsu.
"Nah, cuma yang dibahas di sini peristiwanya bukanlah peristiwa tindak pidana. Nah, ini yang menurut kami agak kontradiktif ya, antara putusan dengan laporan. Sehingga tadi di sini juga hadir NCW, ya artinya ada dugaan tindak pidana, kira-kira seperti itu," pungkasnya.
Setelah membuat laporan ke KPK, Baradatu bersama Nasional Corruption Watch (NCW) akan mengadukan kasus ini kepada Komisi III DPR RI. (mar7/jpnn)
Baradatu dan NCW laporkan Hakim PN Medan yang memvonis onslag Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News