Temukan Banyak Kejanggalan, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan ke KPK

Senin, 18 November 2024 – 16:25 WIB
Temukan Banyak Kejanggalan, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan ke KPK - JPNN.com Jabar
Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, di halaman kantor KPK. Foto: Source for JPNN.com

"Kalau memang majelis hakim meyakini bahwa ini bukanlah peristiwa tindak pidana, idealnya putusannya menyatakan surat ini adalah asli. Bebaskan saja orang, jangan onslag. Ya ini kan putusan onslag ini putusan banci itu," tuturnya.

Dengan tidak adanya kesimpulan terkait surat dimaksud kata Herwanto, menimbulkan analisa bahwa surat yang dibuat kedua terdakwa tersebut adalah palsu.

"Nah, cuma yang dibahas di sini peristiwanya bukanlah peristiwa tindak pidana. Nah, ini yang menurut kami agak kontradiktif ya, antara putusan dengan laporan. Sehingga tadi di sini juga hadir NCW, ya artinya ada dugaan tindak pidana, kira-kira seperti itu," pungkasnya.

Setelah membuat laporan ke KPK, Baradatu bersama Nasional Corruption Watch (NCW) akan mengadukan kasus ini kepada Komisi III DPR RI. (mar7/jpnn)

Baradatu dan NCW laporkan Hakim PN Medan yang memvonis onslag Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News