Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Jules mengatakan para tersangka tidak memiliki latar belakang farmasi. Mereka membeli mesin dan memodifikasi agar bisa memproduksi obat keras.
"Mereka tanpa izin dan ilegal," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes Manalu menyebut petugas berhasil menggagalkan 1 juta obat keras ilegal siap edar di wilayah Sumedang. Sedangkan di Tasikmalaya sudah tercetak 300 butir dan stok 250 kilogram bahan baku hexymer.
Para pelaku menjual per butir dengan harga Rp3.000 hingga Rp5.000. Sasaran mereka yaitu kalangan kelas menengah ke bawah.
"Per 150 gram berisi 1.000 butir mereka jual Rp 700 ribu," kata Johannes.
Perwakilan BPOM Bandung Ayi Mahpud mengatakan dua jenis obat trihexyphenidyl dan hexymer merupakan obat parkinson dan tremor yang berhubungan dengan syaraf. Apabila dikonsumsi terus menerus oleh anak muda dapat menyebabkan ketergantungan.
"Efeknya ke ginjal dan berujung bisa cuci darah kalau rutin dikonsumsi," ungkap Ayi.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 435 atau 436 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke satu. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Ditresnarkoba Polda Jabar menggagalkan peredaran 1 juta obat keras ilegal di wilayah Sumedang dan Tasikmalaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News