Polda Jabar Ungkap Kasus Mafia Bapokting, 15 Orang Ditangkap
Karung terigu ini didapat para tersangka dengan membeli dari pengepul yang mengumpulkan karung bekas baik itu di pasar atau rumah produksi kue dan roti.
Dari sana mereka kemudian memindahkan terigu yang harganya lebih murah dan dirapikan lagi menggunakan alat tertentu.
Sementara untuk pupuk bersubsidi tersangka melakukan penimbunan dengan membeli dari sejumlah pihak. Ketika mulai musim tanam, para tersangka kemudian menjual pupuk dengan harga lebih mahal.
"Untuk yang beras ini mereka melakukan pengoplosan beras Bulog dengan beras lokal dengan cara mencampurkan beras bulog dan beras lokal kemudian dikemas dan dijual kepada konsumen," jelasnya.
Selain itu ada pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil yang disudah dimodifikasi (helicopter), untuk dijual kembali ke Industri, hingga penyalahgunaan dengan cara tabung gas 3 kg bersubsidi disuntikkan ke dalam tabung gas 12 kg, kemudian dijual dengan harga non-subsidi.
Sementara itu, Wadireskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dalam setiap kasus.
Sebab, para tersangka sudah banyak yang melakukan aksinya dalam waktu lama khususnya yang pupuk hingga tiga tahun.
Misalnya, untuk para tersangka penyelundupan pupuk ini mereka melakukan pembelian barang di berbagai daerah yang semestinya tidak bisa dilakukan.
Polda Jabar menangkap 15 orang pelaku penyelundupan dan pengoplosan bahan baku kebutuhan pokok dan penting.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News