BPOM Sita Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp 1,2 M di Sukajadi
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Tim dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bandung menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Sukajadi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan ribuan kosmetik, obat-obatan tradisional dan ilegal.
Koordinator Kelompok Substansi Penindakan Alex Sander mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan warga sekitar soal adanya tempat distribusi kosmetik tanpa izin edar sejak Februari 2022.
“Kami temukan beberapa prduk tradisional, kosmetik tidak memiliki izin edar, jadi ada beberapa yang tidak izin edar di sini. Laporannya sejak Februari 2022, kami lakukan pemantauan sebanyak dua kali dan lakukan oeprasi penindakan,” kata Alex dikonfirmasi, Rabu (6/4).
Lebih lanjut, dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti kosmetik dan obat tradisional sebanyak 34 item. Nominal dari barang yang disita mencapai Rp 1,2 miliar.
“Ditemukan barang bukti kosmetik dan obat tradisional tidak layak edar sebanyak 34 item dan jumlahnya 19.551 pcs/kotak/botol,” tambahnya.
“Nilai barang bukti yang disita Rp 1.238.348.000,” ungkapnya.
Alex menuturkan, saat ini pemilik rumah sedang dilakukan pemeriksaan intensif.
BPOM Bandung menyita ribuan kosmetik dan obat tradisional ilegal di sebuah rumah di Jalan Sukajadi, Bandung. Nilainya fantastis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News