Maling Dana Hibah, Mantan Ketua NPCI Jabar Ditahan!

Rabu, 16 Oktober 2024 – 12:37 WIB
Maling Dana Hibah, Mantan Ketua NPCI Jabar Ditahan! - JPNN.com Jabar
Mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar saat ditahan oleh Kejati Jabar. Foto: doc. Kejati Jabar

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan mantan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar Supriatna Gumilar.

Supriatna ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar tahun 2021 – 2023.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tersangka Supriatna akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kebon Waru, Bandung.

“Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak tanggal 15 Oktober sampai 3 November 2024,” kata Cahya dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).

Ada pun kronologisnya, pada tahun 2021 NPCI Jabar mendapatkan dana hibah sebesar Rp67 miliar. Dana tersebut diperuntukan guna persiapan Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) VI di Papua.

Tersangka Supriatna bersama Kevin Fabiano (KF) saat itu melakukan pengadaan sepatu atlet, ofisial, pelatih manager cabang olahraga. Kevin sendiri telah meminjam bendera milik perusahaan orang lain dan harga sepatu telah dimark up.

“Pada tahun 2022, NPCI Jabar mendapat dana hibah sebesar Rp19 miliar untuk kegiatan Peparda di Bekasi dan tersangka KF ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp359.723.000, di mana dana tersebut diperuntukan untuk honor 70 orang petugas lapang, 55 orang wasit, delapan orang keamanan, satu dokter, delapan orang UPP,” kata Cahya dalam keterangannya, Rabu (15/10/2024).

Namun, tersangka Kevin sebagai penanggungjawab justru membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak valid dikarenakan tanda tangan dan data identitas yang fiktif.

Mantan Ketua NPCI Jabar ditahan Kejaksaan dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah olimpiade paralimpik.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News