Polda Jabar Ringkus Komplotan Pencuri Rel Kereta di Bandung Barat

"Atas kejadian ini PT KAI mengalami kerugian hingga Rp513 juta," tuturnya.
Dari keterangan para pelaku, mereka sudah melakukan pencurian beberapa kali di sejumlah tempat. Dengan aksi yang tidak sekali, polisi pun bakal mencari pelaku lain yang diduga ikut dalam komplotan.
Selain itu pendalaman juga dilakukan untuk mencari penadah dari potongan besi.
"Kami akan telusuri juga apakah memang barang ini adalah barang pribadi dari para tersangka atau mungkin barang ini ada yang menyediakan. Ini masih berproses, masih kami lakukan pendalaman," ujarnya.
Atas aksinya, para tersangka diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, pencurian rel pada 2024 sudah terjadi dua kali, di mana yang pertama ada di Stasiun Cibatu. Kasus tersebut sudah berhasil diamankan oleh tim internal PT KAI.
Menurutnya, rel yang dicuri sebenarnya berdekatan dengan rel yang dipakai kereta melintas atau disebut rel cadangan. Rel ini dipakai ketika rel yang terpasang tidak bisa dipakai.
"Jadi bukan terbengkalai, bukan pembiaran. Itu rel cadangan sewaktu-waktu kami gunakan kalau ada kejadian misalkan longsoran, kami pakai untuk perancang," kata Ayep.
Polda Jabar meringkus komplotan pencuri rel kereta api yang beraksi di sekitar Kabupaten Bandung Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News