Soal Vonis Mati Herry Wirawan, Ridwan Kamil: Memenuhi Rasa Keadilan

Vonis putusan ini merupakan hasil pengajuan banding Jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Februari lalu.
Hakim PT Bandung mengabulkan banding Jaksa dan Herry Wirawan kini divonis pidana mati atas kasus yang menjeratnya.
Dalam kasus ini, Herry Wirawan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (mcr27/jpnn)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberi tanggapan atas vonis mati Herry Wirawan yang dikabulkan majelis hakim PT Bandung. Simak tanggapannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News