Satu Pelaku Penganiayaan Sadis di Sarimanah Bandung Ditembak Polisi
Selain menganiaya korban dengan tangan kosong, pelaku juga melindas korban hingga tersungkur. Akibatnya korban harus menjani perawatan karena luka-luka di bagian tubuhnya.
“Mereka tidak saling mengenal, sama-sama berkunjung ke warung. (Jadi) ini kursinya ingin digunakan, tetapi salah satu tidak mengizinkan, ini sebabnya dua orang tersebut bertengkar dan korban dianiaya,” ucapnya.
Lebih lanjut, saat kejadian, pelaku mengaku di bawah pengaruh alkohol dan sempat melindas korban dengan sepeda motornya.
“Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, memang benar pelaku sempat melindas dengan sepeda motor dan minum minuman keras (miras) sebelum kejadian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 170 Jo. 1351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun enam bulan. (mcr27/jpnn)
Polisi melakukan tindakan tegas terhadap dua orang pelaku penganiayaan yang melindas korbannya dengan sepeda motor di Jalan Sarimanah, Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News