Polisi Tangkap Pemilik Ponpes Karawang Pelaku Pencabulan Santriwati
Senin, 09 September 2024 – 16:45 WIB

Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com
Adapun informasi awal, jumlah korban pencabulan ini mencapai 20 orang. Namun kata Edwar, korban yang melaporkan kejadian ini secara resmi hanya enam orang.
“Sementara data yang masuk hanya enam orang yang didapat penyidik,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka KA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polres Karawang menangkap pemilik pondok pesantren yang melakukan aksi pencabulan terhadap para santriwatinya. Modusnya memberi hukuman.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News