Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Modus Pura-pura COD Dimsum

Sabtu, 07 September 2024 – 16:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Modus Pura-pura COD Dimsum - JPNN.com Jabar
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Subang. Foto: Humas Polda Jabar

“Setelah melakukan penangkapan Satreskrim Polres Subang melakukan pendalaman dan penyelidikan selanjutnya,” tutur Ariek.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp900 juta. (mcr27/jpnn)

Satreskrim Polres Subang menangkap pelaku penipuan dan curanmor dengan modus COD untuk mencuri sepeda motor milik korban.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News