Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Modus Pura-pura COD Dimsum
Sabtu, 07 September 2024 – 16:00 WIB
“Setelah melakukan penangkapan Satreskrim Polres Subang melakukan pendalaman dan penyelidikan selanjutnya,” tutur Ariek.
Baca Juga:
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp900 juta. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polres Subang menangkap pelaku penipuan dan curanmor dengan modus COD untuk mencuri sepeda motor milik korban.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News