Polda Jabar Tangkap 4 Narapidana Operator Layanan Seksual dari Balik Jeruji
Rabu, 04 September 2024 – 16:35 WIB
"Kami masih terus melakukan pendalaman. Kami juga menambahkan ucapan terima kasih mungkin kepada pihak Kemenkumham khususnya Karutan kelas 2B Balikpapan, karena dengan peran bantuan daripada rekan-rekan daripada Karutan dan timnya yang kami dapat mengungkap perkara ini," ucap Martua.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp12 miliar. (mcr27/jpnn)
Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan penyedia jasa layanan seksual yang dilakukan empat narapidana dari balik jeruji.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News