Rumah Kontrakan di Kecamatan Limo Jadi Tempat Penampungan Bayi Sebelum Dijual Pelaku ke Bali
jabar.jpnn.com, DEPOK - Anggota Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus sindikat penjualan bayi di Depok-Bali.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa tersangka mengiklankan melalui Facebook.
Setelah membali bayi dari ibunya, kemudian bayi dibawa ke penampungan, baru kemudian dibawa ke Bali untuk dijual kembali.
Dirinya menuturkan, bahwa tempat penampungan bayi sebelum dibawa ke Bali, yakni di Jalan Haji Suaeb, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok.
“Iya, awalnya di situ,” ucapnya.
Namun, pihaknya juga mencurigai ada penampungan di wilayah lainnya.
“Mungkin tidak hanya di Depok, kami mencurigai ada tempat-tempat lain juga yang dijadikan tempat penampungannya, tetapi sementara yang kami ketahui pertama kali ini di Depok,” ujarnya.
Tempat penampungan yang ada di Depok, tersebut berbentuk rumah kontrakan.
Sebelum dijual para pelaku ke Bali, ternyata bayi-bayi tersebut ditampung di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Limo, Kota Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News