Sudah 5 Kali Transaksi, Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Dijerat 15 Tahun Bui

Selasa, 03 September 2024 – 15:15 WIB
Sudah 5 Kali Transaksi, Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Dijerat 15 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” jelasnya.

Arya menjelaskan, bahwa ancaman hukuman tersebut sama, baik yang mencari penjual, menampung, dan lainnya.

“Artinya yang merekrut sama yang menjual itu ancaman sama, yang bikin transportasinya, yang menampungnya ancaman juga sama. Jadi itu memang pasal-pasal diatur sedemikian rupa. Sehingga semua orang yang terlibat di dalamnya bahkan yang membantu sekalipun itu ancamannya sama,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Sindikat penjualan bayi mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi, dan para sindikat terjerat hukuman maksimal 15 tahun penjara

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News