Dalam Satu Bulan, Puluhan Pengedar Narkoba di Cimahi Diringkus Polisi

Rabu, 28 Agustus 2024 – 11:25 WIB
Dalam Satu Bulan, Puluhan Pengedar Narkoba di Cimahi Diringkus Polisi - JPNN.com Jabar
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi. Foto; source for jpnn

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika, dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Kasus sabu dan tembakau sintetis ancaman paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup, kasus ganja 5 tahun penjara paling lama seumur hidup, kasus OKT maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (mcr27/jpnn)

Satnarkoba Polres Cimahi menangkap 20 pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja, hingga obat terlarang.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News