Dalam Satu Bulan, Puluhan Pengedar Narkoba di Cimahi Diringkus Polisi
Rabu, 28 Agustus 2024 – 11:25 WIB

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi. Foto; source for jpnn
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika, dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Kasus sabu dan tembakau sintetis ancaman paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup, kasus ganja 5 tahun penjara paling lama seumur hidup, kasus OKT maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Satnarkoba Polres Cimahi menangkap 20 pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja, hingga obat terlarang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News