Dalam Satu Bulan, Puluhan Pengedar Narkoba di Cimahi Diringkus Polisi
jabar.jpnn.com, CIMAHI - Sebanyak 20 tersangka pengedar narkotika berbagai jenis ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi dalam kurun waktu satu bulan.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, ada 16 kasus narkotika yang menjerat 20 tersangka tersebut.
Sebanyak 16 kasus tersebut meliputi sabu-sabu ada tujuh kasus dengan sembilan tersangka, ganja sebanyak tiga kasus dengan empat tersangka, tembakau sintetis sebanyak dua kasus dan tiga tersangka, terakhir empat kasus obat keras tertentu (OKT) dengan empat tersangka.
"Ini pengungkapan kasus narkoba selama sebulan, bulan Agustus, kita amankan 20 orang pelaku pengalahgunaan narkoba,” kata Tri, Rabu (28/8).
Tri mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap 20 tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut.
Sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 223 gram, 69 gram ganja, 355 gram tembakau sintetis hingga 2.852 butir OKT diamankan polisi.
“Kalau dirupiahkan kurang lebih Rp1 miliar dan menyelamatkan 5.000 jiwa,” ungkapnya.
Satnarkoba Polres Cimahi menangkap 20 pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja, hingga obat terlarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News