Polisi Tetapkan Staf PN Depok Sebagai Tersangkat Atas Aksi Koboi yang Dilakukannya
jabar.jpnn.com, DEPOK - Staf Pengadilan Negeri (PN) Depok yang mengacungkan airsoft gun dan aniaya warga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah jadi tersangka,” ucap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (14/8).
Kombes Pol Arya Perdana menuturkan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan.
“Sudah ditahan,” ungkapnya.
Kombes Pol Arya Perdana menyebut bahwa tersangka merupakan staf PN Depok bukan panitera.
“Info yang bersangkutan bukan panitera, tetapi staf di PN saja," tuturnya.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 335 dan 351 tentang pengancaman dengan kekerasan KUHP.
Diberitakan sebelumnya, tersangka menodongkan airsoft gun dan menganiaya warga. (mcr19/jpnn)
Staf PN Depok yang mengacungkan airsoft gun dan menganiaya warga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News