Polisi Tetapkan Staf PN Depok Sebagai Tersangkat Atas Aksi Koboi yang Dilakukannya

Rabu, 14 Agustus 2024 – 15:30 WIB
Polisi Tetapkan Staf PN Depok Sebagai Tersangkat Atas Aksi Koboi yang Dilakukannya - JPNN.com Jabar
Potret koboy PN Depok saat pengacungkan benda yang diduga pistol. Foto : tangkapan layar dari video yang beredar

jabar.jpnn.com, DEPOK - Staf Pengadilan Negeri (PN) Depok yang mengacungkan airsoft gun dan aniaya warga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah jadi tersangka,” ucap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (14/8).

Kombes Pol Arya Perdana menuturkan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan.

“Sudah ditahan,” ungkapnya.

Kombes Pol Arya Perdana menyebut bahwa tersangka merupakan staf PN Depok bukan panitera.

“Info yang bersangkutan bukan panitera, tetapi staf di PN saja," tuturnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 335 dan 351 tentang pengancaman dengan kekerasan KUHP.

Diberitakan sebelumnya, tersangka menodongkan airsoft gun dan menganiaya warga. (mcr19/jpnn)

Staf PN Depok yang mengacungkan airsoft gun dan menganiaya warga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News