Cerita Korban Penganiayaan Aksi Koboi Pengawai PN Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Seorang pria bernama Rastono (46 tahun) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum staf Pengadilan Negeri (PN) Depok, di Perumahan Pondok Petir Residence, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
Rastono menceritakan awalnya dirinya mendatangi terlapor yang sedang berada di rumahnya sambil membawa surat pembongkaran dari Satpol PP Kota Depok, terkait bangunan semi permanen yang dibangun terlapor di tanah fasos fasum.
Rastono juga meminta terlapor untuk membongkar bangunan itu, karena dua tahun lalu terlapor berjanji akan membongkar bangunan apabila menunjukkan surat pembongkaran.
“Saya tunjukan (surat) ke dia, sesuai omongan dia. Saya nunjukin dengan sopan," ucapnya.
Kemudian, terlapor meminta korban untuk menunggu di depan rumahnya. Dan ketika keluar, terlapor sudah membawa airsoft gun.
Rastono pun langsung merekam aksi tersebut.
Rastono mengaku airsoft gun tersebut diarahkan ke bagian kepalanya.
Kemudian, terlapor juga memukul bagian wajah korban.
Selain ditodong dengan airsoft gun, Rastono korban penganiayaan aksi koboi PN Depok juga sempat dipukuli oleh terlapor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News