Lihat Tampang Muller Bersaudara Tersangka Kasus Sengketa Lahan Dago Elos Bandung
![Lihat Tampang Muller Bersaudara Tersangka Kasus Sengketa Lahan Dago Elos Bandung - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/07/22/dua-orang-tersangka-kasus-sengketa-lahan-dago-elos-heri-herm-bkt0.jpg)
Perwira Menengah Polri itu menambahkan, bila berkas perkara Muller bersaudara sudah lengkap, untuk kemudian bisa diproses lebih lanjut untuk diadili.
"Hasil penyidik untuk dua tersangka tersebut yaitu HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jabar, yaitu pada tanggal 17 Juli 2024," terangnya.
Sebelumnya, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Warga pun kemudian melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut kepada Polda Jawa Barat.
Terhadap dua Muller bersaudara itu polisi menerapkan pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mcr27/jpnn)
Ini tampang Muller bersaudara yang mengeklaim kepemilikan lahan di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News