Pura-pura Jadi Penumpang Taksi Online, AH Curi Mobil dan Lukai Pengemudi
“Setelah mendapatkan barang-barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung dan polisi langsung bergerak mengejar pelaku.
Alhasil, AH berhasil diamankan di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung sehari setelah kejadian.
Berdasarkan keterangan, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena himpitan ekonomi. “Motif pelaku ini karena ekonomi, di mana pelaku tidak memiliki pekerjaan dan untuk korban saat ini masih dalam perawatan jalan,” jelas Kusworo.
Korban IR mengalami luka lebam di bagian pelipis mata kiri dan luka sobek, akibat senjata tajam jenis pisau yang dipakai AH menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Polisi juga turut mengamankan barang bukti, satu unit kendaraan roda empat milik korban IR dan barang-barang milik korban lainnya. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung mengamankan pelaku pembegalan taksi online di Ciparay Kabupaten Bandung. Kombes Kusworo sampaikan kronologis kejadiannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News