Bey Machmudin Berhentikan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif

Jumat, 07 Juni 2024 – 20:30 WIB
Bey Machmudin Berhentikan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif - JPNN.com Jabar
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberhentikan Arsan Latif dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat. Pemberhentian ini merupakan respons atas penetapan tersangka Arsan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Pemberhentian Arsan Latif ini tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Barar nomor 22/KPG.07/PEMOTDA tertanggal 6 Juni 2024.

Adapun posisi Arsan akan digantikan untuk sementara waktu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati.

“Pak Bupatinya (Arsan Latif) sudah diberhentikan dan hari ini sudah ditetapkan Plh (Pelaksana Harian) bupatinya yaitu pak Sekda Kabupaten Bandung Barat,” kata Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Jumat (7/6).

Bey menjelaskan, langkah yang diambil Pemprov Jabar merupakan sebuah tindakan kooperatif demi memperlancar proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Kejati Jabar.

“Tentunya itu kan masalah hukum, kami hormati proses hukum dan kami percaya bahwa APH (aparat penegak hukum) akan bertindak profesional dalam hal ini. Jadi semuanya kami serahkan kepada proses hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, melalui Radiogam Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (OTDA) Provinsi Jawa Barat, Arsan Latif diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

Pemecatan ini setelah Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Sekda Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir ditunjuk sebagai Plh Bupati, menggantikan Arsan Latif yang diberhentikan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News