Massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Desak Kejati Tahan Arsan Latif

Arsan Latif belum ditahan karena yang bersangkutan belum diperiksa oleh penyidik setelah menjadi tersangka. Arsan pun akan dijadwalkan pemeriksaan pada pekan depan.
"AL belum dilakukan penahanan (karena) belum diperiksa sebagai tersangka. AL akan dilakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka. Ini pemanggilan ke dua. Nanti di hari Senin," ucap Cahya.
Sementara untuk tersangka M atau Maya, Nur menyebut saat ini statusnya merupakan tahanan dalam kota.
"M dilakukan penahanan kota, yang bersangkutan mempunyai peran dalam kasus ini. (Sebagai Justice Collaborator) Iya seperti itu," ungkap dia.
Dalam kasus korupsi ini total ada empat orang tersangka, diantaranya anak mantan Bupati Majalengka sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka Irfan Nur Alam inisial, Andi Nurmawan, Maya dan Arsan Latif sebagai Pj Bupati Bandung Barat.
Keempatnya diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)
Kasipenkum Kejati Jabar menjelaskan alasan eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif belum ditahan setelah jadi tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News