Nekat Promosikan Situs Judi Online 4 Selebgram Ini Diringkus Polisi, Ada yang di Bawah Umur!

Selasa, 02 Juli 2024 – 20:30 WIB
Nekat Promosikan Situs Judi Online 4 Selebgram Ini Diringkus Polisi, Ada yang di Bawah Umur! - JPNN.com Jabar
Ketiga selebgram yang nekat mempromosikan situs judi online. Foto: Dok Polres Bogor

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor menangkap empat selebgram berinisial IP, LN, MS dan AP karena diduga mempromosikan situs judi online di akun media sosial Instagram.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengungkapkan satu dari keempat tersangka masih berusia di bawah umur sehingga tidak dihadirkan.

"Ada empat perempuan yang diamankan. Satu di antara mereka itu masih di bawah umur," ungkap Adhimas.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka masing-masing mendapatkan keuntungan beragam dari hasil mempromosikan situs judi online di akun Instagram, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per bulan.

Untuk mendapatkan uang tersebut, para tersangka mempromosikan dengan menyertakan tautan situs judi online pada unggahan Instagram Story.

"Mereka menggunakan akun medsos Instagram untuk menggunakan dan mempromosikan judi online. Akun tersebut, ketika diklik akan mengarahkan langsung ke website judi online," ujar Adhimas.

Kepolisian mengamankan barang bukti dari empat tersangka berupa uang tunai senilai Rp6,3 juta, empat unit handphone, 4 akun Instagram, dua buku rekening BNI, kartu ATM BNI, 4 akun Gmail, serta 2 akun Dana.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menambahkan keempat tersangka yang ditangkap dalam kurun enam hari terhitung 25 Juni hingga 1 Juli 2024, mempromosikan situs judi online karena desakan ekonomi.

Polres Bogor menangkap empat selebgram berinisial IP, LN, MS dan AP karena diduga mempromosikan situs judi online di akun media sosial Instagram.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News